Pentingnya Mengkonsumsi Produk Halal
Pentingnya Mengkonsumsi Produk Halal
Soritua Ahmad Ramdani Harahap
Dalam era globalisasi ini telah muncul masalah
baru yaitu beredarnya produk-produk pangan yang datang dari berbagai penjuru
tanpa ada batasan, termasuk yang diproduksi di wilayah-wilayah non muslim.
Diantara produk yang beredar terdapat produk hewani dan turunannya seperti
daging, lemak, dan bahan-bahan turunan lainnya yang mana bagi umat islam perlu
perhatian yang lebih. Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena bersamaan
dengan itu, terjadi perkembangan teknologi pangan yang sangat pesat sekali.
Sedangkan pengendalian terhadap teknologi pangan tersebut tidak semua orang
islam bisa melakukannya, sehingga memunculkan peluang adanya pengolahan secara
bersama-sama antara bahan-bahan yang meragukan kehalalannya dengan bahan-bahan
yang jelas halal menjadi produk-produk olahan. Dampaknya, produk-produk olahan
yang sebelumnya halalnya sangat jelas, namun kenyataannya banyak produk olahan
yang samar halal haramnya sehingga membutuhkan sebuah penelusuran untuk bisa memastikan tingkat kehalalannya.
Bahkan produk yang diolah oleh seurang muslim pun tidak akan luput dari
berbagai aspek yang dapat menimbulkan keraguaan didalamnya karena bahan-bahan
yang diolah tidak semuanya bisa disediakan sendiri dan dari awal pengolahannya.
Fenomena seperti ini yang menjadi pendorong kenapa adanya sertifikasi halal,
yang sudah pastinya perlu difahami dan disadari oleh umat muslimin. Sertifikasi
halal adalah cara untuk memastikan kehalalan suatu produk-produk olahan yang
sebelumnya masih ada beberapa kesamaran didalamnya.
Perlu diketahui bahwasanya kebebasan serta jaminan untuk menjalankan ajaran
agama di Indonesia dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu, setiap muslim berhak
untuk memperoleh informasi yang benar tentang kualitas produk yang akan
dikonsumsi ditinjau dari sudut kehalalannya, karena hal tersebut termasuk
bagian dari menjalankan suatu syariat agama. Setiap produsen mempunyai
tanggunga jawab moral memberikan informasi yang benar terhadap status kehalalan
dari bahan yang telah diproduksinya. Jika produsen telah menyatakan dikemasan
produknya, bahwa produk tersebut adalah halal dengan mencantumkan label halal,
maka berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia, suatu perusahaan harus
mempertanggungjawabkan dengan melakukan proses sertifikasi halal.
Sertifikasi halal saat ini telah digulirkan di beberapa negara termasuk
negara Indonesia, yang saat ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kebijakan ini berangkat dari keyakinan bahwa mencari yang halal itu wajib.
Selain itu juga karena perintah untuk menghindari perkara yang syubhat.
طلب الحلال واجب علي كل مسلم
Mencari yang halal wajib bagi setiap
orang islam ( H.R al-Thabarani)
Namun ada pihak yang salah faham terhadap sertifikasi halal yang
tampak dari munculnya kesimpulan yang salah, yaitu: pertama; masalah
pilihan makanan dan minuman sebaiknya diserahkan saja kepada masyarakat sesuai dengan
keinginannya, yanng tidak perlu disertifikasi halal, kedua; apabila
perlu sertifikasi, maka seharusnya sertifikasi haram bukan sertifikasi halal
karena yang halal banyak sedangkan yang haram sedikit, sehingga tidak
menyulitkan para pelaku usaha dan pada gilirannya menyulitkan konsumen itu sendiri.
Kesimpulan tersebut sebenarnya menyimpan kerancuan berfikir seseorang
akibat kesalahan dalam memahami substansi suatu masalah. Sepintas masalah halal
haram memang tidak ada masalah jika
melihat bahwa bahan makanan dan minuman yang diharamkan jenis dan macamnya
terbatas. Berangkat dari sinilah, muncul pemikiran yang cenderung
menyederhanakan , “jika yang haram itu dilabeli haram atau disertifikasi,
tuntas sudah masalahnya karena yang tersisa semua halal”. Padahal, masalahnya
tidak seperti itu akan tetapi sangat kompleks sekali. Makanan yang diperlukan
untuk dikonsumsi adalah makanan yang halal, bukan yang haram. Fenomena baru
saat ini, telah menyebabkan adanya
kesamaran dalam produk-produk olahan karena adanya kemungkinan tercampur dengan
bahan yang haram sehingga membutuhkan penelitian untuk memastikan kehalalannya.
Misalnya saja sebuah industri es krim yang mengimpor monogliserida dari Eropa
untuk bahan emulsilfer, perlu adanya pemastian apakah monogliseridanya
bersumber dari yang halal ataukah yang haram.
Sertifikasi halal merupakan proses klarifikasi terhadap produk-produk yang yang samar
kehalalannya dengan cara menelusuri mulai dari tahap penyiapan bahan bakunya,
tahap produksi, sampai dengan tahap penyimpanannya termasuk juga
pengendaliannya agar tetap konsisten halal. Konsep sertifikasi halal adalah
konsep pembuktiaan terbalik, berangkat dari asumsi bahwa produk olahan ada
kemungkinan terkontaminasi dengan yang haram, maka bila ingin mengklaim sebagai
produk halal, harus diklarifikasi melalui sertifikasi halal. Jika sudah jelas
akan kehalalannya bisa mempermudah para konsumen agar tidak ragu lagi ketika
ingin mengkonsumsinya sekalipun produk itu dibuat dinegara-negara non muslim.
Pada
hakikatnya, tujuan dari disertifikasi halal ini untuk mempermudah para produsen
dan konsumen dalam memproduksi dan mengkonsumsi produk. Sejatinya produk halal
sudah tentu baik dan bermanfaat bagi umat muslim, dan sebaliknya apabila produk
itu samar ataupun belum jelas akan menimbulkan kebingungan dalam mengkonsumsi
produk tersebut. Karena produk yang samar atau haram memiliki mudharat bagi
setiap muslim. Umat muslim diwajibkan mengkonsumsi yang halal, karena mengkonsumsi
yang halal segala maslahat akan datang pada dirinya dan sebaliknya. Untuk itu,
umat muslim diharapkan agar lebih cermat dalam memilih dan memilah produk yang
akan dikonsumsi dan juga bagi para pelaku usaha pada umumnya yang mana telah
memproduksi dan mendistribusikan produk-produk pangan, obat-obatan, dan
kosmetika sehingga terhindar dari kecerobohan yang dapat merugikan semua pihak
terutama untuk pelaku usaha itu sendiri dan para konsumen.
Komentar
Posting Komentar