Pentingnya Mengkonsumsi Produk Halal



Pentingnya Mengkonsumsi Produk Halal
Soritua Ahmad Ramdani Harahap

          Dalam era globalisasi ini telah muncul masalah baru yaitu beredarnya produk-produk pangan yang datang dari berbagai penjuru tanpa ada batasan, termasuk yang diproduksi di wilayah-wilayah non muslim. Diantara produk yang beredar terdapat produk hewani dan turunannya seperti daging, lemak, dan bahan-bahan turunan lainnya yang mana bagi umat islam perlu perhatian yang lebih. Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena bersamaan dengan itu, terjadi perkembangan teknologi pangan yang sangat pesat sekali.
Sedangkan pengendalian terhadap teknologi pangan tersebut tidak semua orang islam bisa melakukannya, sehingga memunculkan peluang adanya pengolahan secara bersama-sama antara bahan-bahan yang meragukan kehalalannya dengan bahan-bahan yang jelas halal menjadi produk-produk olahan. Dampaknya, produk-produk olahan yang sebelumnya halalnya sangat jelas, namun kenyataannya banyak produk olahan yang samar halal haramnya sehingga membutuhkan sebuah penelusuran  untuk bisa memastikan tingkat kehalalannya.
Bahkan produk yang diolah oleh seurang muslim pun tidak akan luput dari berbagai aspek yang dapat menimbulkan keraguaan didalamnya karena bahan-bahan yang diolah tidak semuanya bisa disediakan sendiri dan dari awal pengolahannya. Fenomena seperti ini yang menjadi pendorong kenapa adanya sertifikasi halal, yang sudah pastinya perlu difahami dan disadari oleh umat muslimin. Sertifikasi halal adalah cara untuk memastikan kehalalan suatu produk-produk olahan yang sebelumnya masih ada beberapa kesamaran didalamnya.
Perlu diketahui bahwasanya kebebasan serta jaminan untuk menjalankan ajaran agama di Indonesia dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu, setiap muslim berhak untuk memperoleh informasi yang benar tentang kualitas produk yang akan dikonsumsi ditinjau dari sudut kehalalannya, karena hal tersebut termasuk bagian dari menjalankan suatu syariat agama. Setiap produsen mempunyai tanggunga jawab moral memberikan informasi yang benar terhadap status kehalalan dari bahan yang telah diproduksinya. Jika produsen telah menyatakan dikemasan produknya, bahwa produk tersebut adalah halal dengan mencantumkan label halal, maka berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia, suatu perusahaan harus mempertanggungjawabkan dengan melakukan proses sertifikasi halal.
Sertifikasi halal saat ini telah digulirkan di beberapa negara termasuk negara Indonesia, yang saat ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebijakan ini berangkat dari keyakinan bahwa mencari yang halal itu wajib. Selain itu juga karena perintah untuk menghindari perkara yang syubhat.
طلب الحلال واجب علي كل مسلم
Mencari yang halal wajib bagi setiap orang  islam ( H.R al-Thabarani)
Namun ada pihak yang salah faham terhadap sertifikasi halal yang tampak dari munculnya kesimpulan yang salah, yaitu: pertama; masalah pilihan makanan dan minuman sebaiknya diserahkan saja kepada masyarakat sesuai dengan keinginannya, yanng tidak perlu disertifikasi halal, kedua; apabila perlu sertifikasi, maka seharusnya sertifikasi haram bukan sertifikasi halal karena yang halal banyak sedangkan yang haram sedikit, sehingga tidak menyulitkan para pelaku usaha dan pada gilirannya menyulitkan konsumen itu sendiri.
Kesimpulan tersebut sebenarnya menyimpan kerancuan berfikir seseorang akibat kesalahan dalam memahami substansi suatu masalah. Sepintas masalah halal haram  memang tidak ada masalah jika melihat bahwa bahan makanan dan minuman yang diharamkan jenis dan macamnya terbatas. Berangkat dari sinilah, muncul pemikiran yang cenderung menyederhanakan , “jika yang haram itu dilabeli haram atau disertifikasi, tuntas sudah masalahnya karena yang tersisa semua halal”. Padahal, masalahnya tidak seperti itu akan tetapi sangat kompleks sekali. Makanan yang diperlukan untuk dikonsumsi adalah makanan yang halal, bukan yang haram. Fenomena baru saat ini,  telah menyebabkan adanya kesamaran dalam produk-produk olahan karena adanya kemungkinan tercampur dengan bahan yang haram sehingga membutuhkan penelitian untuk memastikan kehalalannya. Misalnya saja sebuah industri es krim yang mengimpor monogliserida dari Eropa untuk bahan emulsilfer, perlu adanya pemastian apakah monogliseridanya bersumber dari yang halal ataukah yang haram.
Sertifikasi halal merupakan proses klarifikasi  terhadap produk-produk yang yang samar kehalalannya dengan cara menelusuri mulai dari tahap penyiapan bahan bakunya, tahap produksi, sampai dengan tahap penyimpanannya termasuk juga pengendaliannya agar tetap konsisten halal. Konsep sertifikasi halal adalah konsep pembuktiaan terbalik, berangkat dari asumsi bahwa produk olahan ada kemungkinan terkontaminasi dengan yang haram, maka bila ingin mengklaim sebagai produk halal, harus diklarifikasi melalui sertifikasi halal. Jika sudah jelas akan kehalalannya bisa mempermudah para konsumen agar tidak ragu lagi ketika ingin mengkonsumsinya sekalipun produk itu dibuat dinegara-negara non muslim.
Pada hakikatnya, tujuan dari disertifikasi halal ini untuk mempermudah para produsen dan konsumen dalam memproduksi dan mengkonsumsi produk. Sejatinya produk halal sudah tentu baik dan bermanfaat bagi umat muslim, dan sebaliknya apabila produk itu samar ataupun belum jelas akan menimbulkan kebingungan dalam mengkonsumsi produk tersebut. Karena produk yang samar atau haram memiliki mudharat bagi setiap muslim. Umat muslim diwajibkan mengkonsumsi yang halal, karena mengkonsumsi yang halal segala maslahat akan datang pada dirinya dan sebaliknya. Untuk itu, umat muslim diharapkan agar lebih cermat dalam memilih dan memilah produk yang akan dikonsumsi dan juga bagi para pelaku usaha pada umumnya yang mana telah memproduksi dan mendistribusikan produk-produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika sehingga terhindar dari kecerobohan yang dapat merugikan semua pihak terutama untuk pelaku usaha itu sendiri dan para konsumen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Esai Tentang Islam sebagai rahmatan lil-alamin

Cara Membuat hati Tenang menurut islam

PEJUANG BANGSA